Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:52 WIB
loading...
Berkas Pendaftaran Dikembalikan...
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan belum meregistrasi pengajuan sengketa tiga parpol. Foto/bawaslu.go.id
A A A
JAKARTA - Tiga partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (18/8/2022). Gugatan diajukan lantaran berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tiga parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia. "Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono.

Namun laporan sengketa yang disampaikan tiga parpol tersebut belum diregistrasi Bawaslu. "Belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.

Baca juga: Baru 24 Parpol dari 40 yang Daftar ke KPU Berkasnya Lengkap, Ini Daftarnya

Menurut Totok, untuk mengajukan permohonan sengketa, parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan KPU.

"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," jelas Totok.

Lebih lanjut, ia mengatakan tiga partai politik tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Berita Terkini
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved