Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:52 WIB
loading...
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan belum meregistrasi pengajuan sengketa tiga parpol. Foto/bawaslu.go.id
A
A
A
JAKARTA - Tiga partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (18/8/2022). Gugatan diajukan lantaran berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tiga parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia. "Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Namun laporan sengketa yang disampaikan tiga parpol tersebut belum diregistrasi Bawaslu. "Belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.
Baca juga: Baru 24 Parpol dari 40 yang Daftar ke KPU Berkasnya Lengkap, Ini Daftarnya
Menurut Totok, untuk mengajukan permohonan sengketa, parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan KPU.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," jelas Totok.
Lebih lanjut, ia mengatakan tiga partai politik tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU.
Tiga parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia. "Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Namun laporan sengketa yang disampaikan tiga parpol tersebut belum diregistrasi Bawaslu. "Belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.
Baca juga: Baru 24 Parpol dari 40 yang Daftar ke KPU Berkasnya Lengkap, Ini Daftarnya
Menurut Totok, untuk mengajukan permohonan sengketa, parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan KPU.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," jelas Totok.
Lebih lanjut, ia mengatakan tiga partai politik tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU.
Lihat Juga :