Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi," pungkasnya.
Selama masa pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022, total ada 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Ke-24 parpol tersebut masuk tahap verifikasi administrasi.
Sementara 16 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024. Ke-16 partai politik tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Selama masa pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022, total ada 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Ke-24 parpol tersebut masuk tahap verifikasi administrasi.
Sementara 16 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024. Ke-16 partai politik tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
(muh)
Lihat Juga :