Respons Mahfud MD Terkait Keppres Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 06:09 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, merupakan sebuah perintah perundang-undangan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, merupakan sebuah perintah perundang-undangan.
"Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Mahfud MD dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Jenderal Andika Janji Dukung Penyidikan Kasus HAM TNI
Menurutnya, dalam penyelesaian permasalahan HAM pada masa lalu dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara yudisial dan non-yudisial.
"Yang non-yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR itu dibatalkan oleh MK, nah ada pun yang yudisial terus berjalan," paparnya.
"Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Mahfud MD dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Jenderal Andika Janji Dukung Penyidikan Kasus HAM TNI
Menurutnya, dalam penyelesaian permasalahan HAM pada masa lalu dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara yudisial dan non-yudisial.
"Yang non-yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR itu dibatalkan oleh MK, nah ada pun yang yudisial terus berjalan," paparnya.
Lihat Juga :