Respons Mahfud MD Terkait Keppres Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
"Pada kasus Timor Timur itu sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh MA karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim, sama dengan yang sekarang ini," tambah Mahfud.
Baca juga: Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus HAM Berat di 2022
Menurutnya, masih ada 13 kasus yang diselesaikan secara yudisial pada bulan ini, salah satunya merupakan kasus Paniai.
"Masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kembalikan ke undang-undang," jelasnya.
Ia menjelaskan, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diputuskan oleh DPR, setelah tahun 2000 sudah masuk proses Yudisial.
Baca juga: Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus HAM Berat di 2022
Menurutnya, masih ada 13 kasus yang diselesaikan secara yudisial pada bulan ini, salah satunya merupakan kasus Paniai.
"Masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kembalikan ke undang-undang," jelasnya.
Ia menjelaskan, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diputuskan oleh DPR, setelah tahun 2000 sudah masuk proses Yudisial.
Lihat Juga :