Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 04:53 WIB
loading...
A
A
A
2. Indonesia
Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut, yang menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, tertera dalam Ayat 1, adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Dalam ayat itu disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati. Heru Hidayat, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, koruptor senilai Rp22,788 triliun itu lolos dari hukuman mati dan dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun oleh majelis hakim pada Januari 2022. Sementara di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dipidana hukuman seumur hidup.
3. China
Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut, yang menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, tertera dalam Ayat 1, adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Dalam ayat itu disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati. Heru Hidayat, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, koruptor senilai Rp22,788 triliun itu lolos dari hukuman mati dan dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun oleh majelis hakim pada Januari 2022. Sementara di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dipidana hukuman seumur hidup.
3. China
Lihat Juga :