Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 04:53 WIB
loading...
A A A
Presiden China Xi Jinping menggencarkan kampanye antikorupsi sejak 10 tahun terakhir. Ia menggunakan kampanye ini untuk mengonsolidasikan kekuasan, serta meningkatkan disiplin dan loyalitas. Ketika ia menjabat sebagai presiden, pada 2013, aturan hukuman mati bagi para koruptor diterapkan. Hal ini berlaku pada orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai lebih dari 100.000 yuan atau sekira Rp215 juta.

Baca juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin. Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.

4. Iran

Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi. Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.

Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi. Keduanya dituduh 'menyebarkan korupsi di bumi' karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved