Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 04:53 WIB
loading...
A
A
A
Presiden China Xi Jinping menggencarkan kampanye antikorupsi sejak 10 tahun terakhir. Ia menggunakan kampanye ini untuk mengonsolidasikan kekuasan, serta meningkatkan disiplin dan loyalitas. Ketika ia menjabat sebagai presiden, pada 2013, aturan hukuman mati bagi para koruptor diterapkan. Hal ini berlaku pada orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai lebih dari 100.000 yuan atau sekira Rp215 juta.
Baca juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin. Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.
4. Iran
Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi. Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.
Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi. Keduanya dituduh 'menyebarkan korupsi di bumi' karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.
Baca juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin. Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.
4. Iran
Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi. Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.
Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi. Keduanya dituduh 'menyebarkan korupsi di bumi' karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.
(maf)
Lihat Juga :