Cerita Mahfud MD soal Kejanggalan dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:32 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah melihat kejanggalan kasus tewasnya Brigadir J sejak awal. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai masyarakat sempat terbawa opini awal soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Fery Sambo. Publik percaya bahwa Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E, rekan sesama ajudan Sambo.
“Orang-orang terbawa pada opini bahwa terjadi tembak menembak,” kata Mahfud dalam perbincangan di saluran Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Jenazah Brigadir J Dibawa Keluarganya ke Jambi
Padahal, kata Mahfud, informasi awal yang disampaikan kepolisian sangat tidak memuaskan. Terlebih, Mahfud merasa ada kejanggalan pada pengumuman waktu kematian Brigadir J.
“Penjelasannya tidak memuaskan sama sekali, terutama karena yang saya dengar itu kenapa tembak menembak ko terjadi Jumat sore baru Senin sore diumumkan,” katanya.
Karena merasa terdapat ketidaksesuaian, Mahfud lantas membuat cuitan di akun twitter resmi miliknya. Ia menulis soal adanya rangkaian fakta yang tidak sinkron pada kasus Brigadir J.
“Orang-orang terbawa pada opini bahwa terjadi tembak menembak,” kata Mahfud dalam perbincangan di saluran Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Jenazah Brigadir J Dibawa Keluarganya ke Jambi
Padahal, kata Mahfud, informasi awal yang disampaikan kepolisian sangat tidak memuaskan. Terlebih, Mahfud merasa ada kejanggalan pada pengumuman waktu kematian Brigadir J.
“Penjelasannya tidak memuaskan sama sekali, terutama karena yang saya dengar itu kenapa tembak menembak ko terjadi Jumat sore baru Senin sore diumumkan,” katanya.
Karena merasa terdapat ketidaksesuaian, Mahfud lantas membuat cuitan di akun twitter resmi miliknya. Ia menulis soal adanya rangkaian fakta yang tidak sinkron pada kasus Brigadir J.
Lihat Juga :