Panitia Adhoc PPHN Dibentuk, PDIP: Periode Mendatang Amendemen UUD 1945 Lebih Mudah

Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:53 WIB
loading...
Panitia Adhoc PPHN Dibentuk,...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan PPHN bisa mempermudah MPR periode selanjutnya untuk mengamandemen UUD 1945. Foto/dok.SSINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berharap pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa bekerja dengan baik. Panitia Adhoc mampu membuat dokumen kenegaraan yang menjadi acuan Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada 2025.

Menurut Ketua Fraksi PDIP MPR ini, PPHN yang dibentuk Panitia Adhoc MPR ini juga bisa mempermudah MPR periode selanjutnya untuk mengamandemen UUD 1945.

“PPHN hasil Panitia Adhoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amendemen UUD NRI 1945 secara terbatas. Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini,” kata Basarah dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/8/2022).

Ketua DPP PDIP ini juga membenarkan Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2022 kemarin, bahwa Panitia Adhoc MPR akan dibentuk pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada September 2022 merupakam tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.



“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR. Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR," terang Basarah.

Namun, kata dia, karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN.

"Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktekan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru,” urai Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Basarah juga menegaskan, PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 mendatang.



“Saya mengharapkan dukungan organ organ negara lainnya serta masyarakat luas agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional agar road map pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah, juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah," harapnya.

"Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi dan program sendiri-sendiri serta masing-masing juga berjalan sendiri-sendiri. Praktek pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” tutup Basarah
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
PUI Nilai Pertemuan...
PUI Nilai Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Strategis untuk Persatuan Bangsa
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati, Senior PDIP: Yang Dibahas Pasti Hal-hal Penting
Kabar Duka, Ketua DPP...
Kabar Duka, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia
Politikus PDIP Junimart...
Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
Tudingan Deddy Sitorus...
Tudingan Deddy Sitorus ke Jokowi Harus Dibuktikan, Jangan Jadi Alat Pecah Belah
Rekomendasi
MNC Lido Dukung Atlet...
MNC Lido Dukung Atlet Cilik Pencak Silat Tampil di Ajang Internasional
Profil Ibrahim Traore,...
Profil Ibrahim Traore, Penguasa Burkina Faso yang Disebut Bakal Gratiskan Pendidikan SD hingga Kuliah
Waspada! Narsis Berlebihan...
Waspada! Narsis Berlebihan Bisa Jadi Tanda Gangguan Jiwa
Berita Terkini
Prabowo Bertemu PM Fiji,...
Prabowo Bertemu PM Fiji, Ajak Latihan Militer Bersama
21 menit yang lalu
Teruskan Perjuangan...
Teruskan Perjuangan Paus Fransiskus, Keuskupan Agung Jakarta Luncurkan Gerakan Belarasa
25 menit yang lalu
Siapa Jenderal TNI Purn...
Siapa Jenderal TNI Purn Try Sutrisno? Panglima TNI Era Orba yang Dukung Pergantian Wapres Gibran
43 menit yang lalu
PN Solo Tunda Sidang...
PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
1 jam yang lalu
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
2 jam yang lalu
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
2 jam yang lalu
Infografis
Sandera Israel yang...
Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Kesehatannya Jauh Lebih Baik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved