Panitia Adhoc PPHN Dibentuk, PDIP: Periode Mendatang Amendemen UUD 1945 Lebih Mudah

Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:53 WIB
loading...
Panitia Adhoc PPHN Dibentuk,...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan PPHN bisa mempermudah MPR periode selanjutnya untuk mengamandemen UUD 1945. Foto/dok.SSINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berharap pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa bekerja dengan baik. Panitia Adhoc mampu membuat dokumen kenegaraan yang menjadi acuan Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada 2025.

Menurut Ketua Fraksi PDIP MPR ini, PPHN yang dibentuk Panitia Adhoc MPR ini juga bisa mempermudah MPR periode selanjutnya untuk mengamandemen UUD 1945.

“PPHN hasil Panitia Adhoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amendemen UUD NRI 1945 secara terbatas. Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini,” kata Basarah dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/8/2022).

Ketua DPP PDIP ini juga membenarkan Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2022 kemarin, bahwa Panitia Adhoc MPR akan dibentuk pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada September 2022 merupakam tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

Baca juga: Pidato PPHN, Fraksi Gerindra MPR Benarkan Pernyataan Bamsoet

“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR. Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR," terang Basarah.

Namun, kata dia, karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP: Pelemahan...
Legislator PDIP: Pelemahan Rupiah Bukan Sekadar Dampak Tekanan Global
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Terima Dubes Thailand,...
Terima Dubes Thailand, Utut: DPR Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Kecam Pengkaplingan...
Kecam Pengkaplingan Tenda Haji, Legislator PDIP Desak Izin KBIH Nakal Dicabut
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Rekomendasi
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved