Diundang ke Mabes Polri, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:08 WIB
loading...
Diundang ke Mabes Polri, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) diundang pejabat utama Mabes Polri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak mengaku diundang pejabat utama Mabes Polri, Selasa (16/8/2022). Dalam kesempatan itu, Ia meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J .

"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu. Tetap mereka bergelimang dalam dosa fitnah itu," kata Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Kamaruddin menekankan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Kamaruddin juga menyinggung soal niatnya ingin bertemu dengan Putri. Namun, kata Kamaruddin, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan, oleh karena itu, Ia berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam 'sandiwara' dalam perkara tersebut.

"Dia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum," ucap Kamaruddin.

"Saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan, maksudnya yang merusak barang bukti yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu intinya," tambah Kamaruddin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2411 seconds (0.1#10.140)