Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:18 WIB
loading...
Kejagung Langsung Tahan...
Kejagung langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung per Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung per Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejagung melakukan penjemputan.

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin.

Baca juga: DPO Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Dikawal Sejumlah Mobil

Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB.

Baca juga: Pengacara Pastikan Surya Darmadi Siap Hadiri Rangkaian Proses Hukum

Surya datang dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.

Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," jelasnya.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Jaksa Sebut Budi Arie...
Jaksa Sebut Budi Arie dalam Skandal Judol, Pakar Hukum: Harus Ditindak Lanjuti
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Kejagung Dalami Aliran...
Kejagung Dalami Aliran Penggunaan Dana Kredit Ratusan Miliar oleh Bos Sritex
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
Terkait Kredit Rp3,6...
Terkait Kredit Rp3,6 Triliun, Sritex Dianggap Lalai Bayar Utang
Penampakan Rumah Bos...
Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Usai Ditangkap oleh Kejagung
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK, Bahas Apa?
Rekomendasi
Terapkan Good Mining...
Terapkan Good Mining Practice, JRBM Beri Manfaat Ganda di Sulawesi Utara
Seluruh SPBU Shell di...
Seluruh SPBU Shell di Indonesia Dijual, Apa Sebabnya?
Apriyani/Febi Amankan...
Apriyani/Febi Amankan Tiket Semifinal Malaysia Masters 2025: Wakil Pertama Indonesia Melaju!
Berita Terkini
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Ibas: Jangan Jadikan...
Ibas: Jangan Jadikan Pesaing, Wujudkan Trinitas Strategis untuk Dunia yang Berkelanjutan
M Iqbal Naik Pangkat...
M Iqbal Naik Pangkat Komjen, Siap Kawal Asta Cita Reformasi Birokrasi di DPD
Jaksa Sebut Budi Arie...
Jaksa Sebut Budi Arie dalam Skandal Judol, Pakar Hukum: Harus Ditindak Lanjuti
Prabowo Sudah Kantongi...
Prabowo Sudah Kantongi 4-5 Nama Calon Dubes AS
Gelar Pelatihan UMKM...
Gelar Pelatihan UMKM untuk Emak-emak, Sandiaga Uno Ciptakan Kemandirian Ekonomi
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved