Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan Dasar Hukum Deolipa Yumara Menggugat Kliennya
Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Enggak ada perjanjian honorarium. Terus dia mau menggugat negara, emang dia pengacara negara? Enggak bisa (menggugat perdata). Dia hanya diminta tolong," terang Ronny.
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Bharada E yakni, Deolipa Yumara berencana menggugat Bharada E lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022, besok.
Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba. "Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil. "Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Bharada E yakni, Deolipa Yumara berencana menggugat Bharada E lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022, besok.
Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba. "Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil. "Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.
(cip)
Lihat Juga :