Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan Dasar Hukum Deolipa Yumara Menggugat Kliennya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bharada...
Rencana Deolipa Yumara, menggugat perdata Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang baru mempertanyakan alasan Deolipa Yumara menggugat kliennya secara perdata. Sebab antara Bharada E dengan Deolipa Yumara tidak ada perjanjian honorarium.

"Dasarnya apa dia menggugat? Dia kan tidak ada perjanjian honorarium," ujar Ronny saat dihubungi MPI, Minggu (14/8/2022).

Ronny berkata, Deolipa hanya diminta tolong oleh Bareskrim Polri lantaran saat Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara, Bharada E tak memiliki penasihat hukum. "Dia (Deolipa) hanya diminta tolong, karena waktu itu (Bharada E) tidak ada pengacara," terang Ronny.

Baca juga: Bharada E Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Gantikan Deolipa Yumara

Ronny juga mempertanyakan rencana Deolipa yang akan menuntut Polri sebesar Rp15 triliun. Diketahui, tuntutan itu dilayangkan Deolipa lantaran merasa memiliki hak atas bekerja sebagai pengacara Bharada E.

"Enggak ada perjanjian honorarium. Terus dia mau menggugat negara, emang dia pengacara negara? Enggak bisa (menggugat perdata). Dia hanya diminta tolong," terang Ronny.

Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam

Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Bharada E yakni, Deolipa Yumara berencana menggugat Bharada E lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022, besok.

Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba. "Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil. "Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved