Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan Dasar Hukum Deolipa Yumara Menggugat Kliennya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan Dasar Hukum Deolipa Yumara Menggugat Kliennya
Rencana Deolipa Yumara, menggugat perdata Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang baru mempertanyakan alasan Deolipa Yumara menggugat kliennya secara perdata. Sebab antara Bharada E dengan Deolipa Yumara tidak ada perjanjian honorarium.

"Dasarnya apa dia menggugat? Dia kan tidak ada perjanjian honorarium," ujar Ronny saat dihubungi MPI, Minggu (14/8/2022).

Ronny berkata, Deolipa hanya diminta tolong oleh Bareskrim Polri lantaran saat Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara, Bharada E tak memiliki penasihat hukum. "Dia (Deolipa) hanya diminta tolong, karena waktu itu (Bharada E) tidak ada pengacara," terang Ronny.



Ronny juga mempertanyakan rencana Deolipa yang akan menuntut Polri sebesar Rp15 triliun. Diketahui, tuntutan itu dilayangkan Deolipa lantaran merasa memiliki hak atas bekerja sebagai pengacara Bharada E.

"Enggak ada perjanjian honorarium. Terus dia mau menggugat negara, emang dia pengacara negara? Enggak bisa (menggugat perdata). Dia hanya diminta tolong," terang Ronny.



Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Bharada E yakni, Deolipa Yumara berencana menggugat Bharada E lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022, besok.

Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba. "Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil. "Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)