Soal Penempatan Perwira Aktif di Pemerintah, Ketua DPP Perindo: Era Dwifungsi TNI Sudah Berakhir
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:47 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga memicu pro dan kontra di masyarakat. Hal itu didasari adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI yang sekarang bernama TNI.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi. Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Penempatan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil Ancam Demokrasi
”Di sini kita sepatutnya tidak melakukan generalisasi terhadap posisi TNI di pemerintah. TNI aktif bila memiliki keahlian langka, khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi, kementerian, dan lembaga layak dipertimbangkan untuk dapat mengemban tugas di pemerintahan tersebut,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning, Sabtu (13/8/2022).
Dikaitkan dengan tugas TNI, kata Nuning, maka keberhasilan tugas pengamanan Pemilu misalnya masuk kategori tugas membantu pemerintah dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
”Dalam hal ini bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian Pemilu 2019 lalu berakhir dengan baik. Dunia internasional juga memberi apresiasi yang tinggi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran OMSP aparat negara TNI dan aparat pemerintah Polri serta seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, tugas OMSP juga diemban oleh militer manapun di seluruh dunia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan upaya pemerintah untuk menghargai keahlian dan keterampilan prajurit TNI baik sebagai prajurit TNI maupun dalam bidang lainnya.
”Terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan Dwifungsi TNI. Sejatinya era Dwifungsi TNI sudah berakhir,” katanya.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi. Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Penempatan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil Ancam Demokrasi
”Di sini kita sepatutnya tidak melakukan generalisasi terhadap posisi TNI di pemerintah. TNI aktif bila memiliki keahlian langka, khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi, kementerian, dan lembaga layak dipertimbangkan untuk dapat mengemban tugas di pemerintahan tersebut,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning, Sabtu (13/8/2022).
Dikaitkan dengan tugas TNI, kata Nuning, maka keberhasilan tugas pengamanan Pemilu misalnya masuk kategori tugas membantu pemerintah dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
”Dalam hal ini bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian Pemilu 2019 lalu berakhir dengan baik. Dunia internasional juga memberi apresiasi yang tinggi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran OMSP aparat negara TNI dan aparat pemerintah Polri serta seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, tugas OMSP juga diemban oleh militer manapun di seluruh dunia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan upaya pemerintah untuk menghargai keahlian dan keterampilan prajurit TNI baik sebagai prajurit TNI maupun dalam bidang lainnya.
”Terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan Dwifungsi TNI. Sejatinya era Dwifungsi TNI sudah berakhir,” katanya.
Lihat Juga :