Soal Penempatan Perwira Aktif di Pemerintah, Ketua DPP Perindo: Era Dwifungsi TNI Sudah Berakhir

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:47 WIB
loading...
Soal Penempatan Perwira...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga memicu pro dan kontra di masyarakat. Hal itu didasari adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI yang sekarang bernama TNI.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi. Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Penempatan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil Ancam Demokrasi

”Di sini kita sepatutnya tidak melakukan generalisasi terhadap posisi TNI di pemerintah. TNI aktif bila memiliki keahlian langka, khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi, kementerian, dan lembaga layak dipertimbangkan untuk dapat mengemban tugas di pemerintahan tersebut,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning, Sabtu (13/8/2022).

Dikaitkan dengan tugas TNI, kata Nuning, maka keberhasilan tugas pengamanan Pemilu misalnya masuk kategori tugas membantu pemerintah dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

”Dalam hal ini bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian Pemilu 2019 lalu berakhir dengan baik. Dunia internasional juga memberi apresiasi yang tinggi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran OMSP aparat negara TNI dan aparat pemerintah Polri serta seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, tugas OMSP juga diemban oleh militer manapun di seluruh dunia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan upaya pemerintah untuk menghargai keahlian dan keterampilan prajurit TNI baik sebagai prajurit TNI maupun dalam bidang lainnya.

”Terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan Dwifungsi TNI. Sejatinya era Dwifungsi TNI sudah berakhir,” katanya.

Menurut Nuning, keahlian dan keterampilan prajurit adalah bentuk profesionalitas TNI yang dapat diproyeksikan kepada bentuk pengabdian yang terkait TNI. Contohnya di Universitas Pertahanan (Unhan), banyak prajurit TNI yang memiliki keahlian sebagai dosen dengan metodologi tertentu yang memang menjadi rumpun jabatan keahlian.

Oleh karena itu, para prajurit TNI yang menjadi dosen di Unhan bisa juga menjadi dosen di universitas lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. ”Keahlian seperti menjadi dosen inilah yang harus dihargai oleh semua pihak. Contoh lain terkait dengan keterampilan prajurit TNI sebagai peneliti juga harus mendapat penghargaan sesuai porsinya,” tutur Nuning.

Pengamat Militer dan Intelijen ini menambahkan para peneliti dari prajurit TNI juga dapat dimanfaatkan oleh Kemenristek Dikti, BPPT, dan kementerian atau lembaga negara/lembaga pemerintah lainnya. Begitu juga keahlian dan keterampilan prajurit TNI di bidang hukum dan komputer menjadi konsentrasi baru dalam mengatasi berbagai ancaman sosial budaya dan ancaman siber di tengah masyarakat. Baca juga: Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Salah satu contoh peran TNI yang patut diapresiasi adalah prajurit TNI AL yang membantu masyarakat dan Pemda Belu di Provinsi NTT dalam mengolah dan menyediakan air bersih. ”Ini adalah bentuk nyata keahlian mengolah air bersih di kapal perang. Pengalaman bertugas di kapal perang ternyata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Banyak lagi peran OMSP TNI yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
Menjaga Institusi TNI...
Menjaga Institusi TNI dari Intervensi Politik
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
Duka Keluarga Kolonel...
Duka Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan: Kami Terpukul Kehilangan Anak Kebanggaan
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Bantu Pedagang Kecil,...
Bantu Pedagang Kecil, Legislator Partai Perindo Jhony Kareth Bertekad Majukan UMKM Kota Sorong
Rekomendasi
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
Profil Tommy Kurniawan,...
Profil Tommy Kurniawan, Dulu Aktor Kini Tegur Ahmad Dhani dalam Sidang MKD
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved