Soal Penempatan Perwira Aktif di Pemerintah, Ketua DPP Perindo: Era Dwifungsi TNI Sudah Berakhir

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:47 WIB
loading...
Soal Penempatan Perwira Aktif di Pemerintah, Ketua DPP Perindo: Era Dwifungsi TNI Sudah Berakhir
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga memicu pro dan kontra di masyarakat. Hal itu didasari adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI yang sekarang bernama TNI.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Kertopati menilai wacana TNI masuk pemerintahan timbul tenggelam menjadi diskursus karena adanya kekhawatiran munculnya Dwifungsi ABRI lagi.

”Di sini kita sepatutnya tidak melakukan generalisasi terhadap posisi TNI di pemerintah. TNI aktif bila memiliki keahlian langka, khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi, kementerian, dan lembaga layak dipertimbangkan untuk dapat mengemban tugas di pemerintahan tersebut,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning, Sabtu (13/8/2022).

Dikaitkan dengan tugas TNI, kata Nuning, maka keberhasilan tugas pengamanan Pemilu misalnya masuk kategori tugas membantu pemerintah dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

”Dalam hal ini bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian Pemilu 2019 lalu berakhir dengan baik. Dunia internasional juga memberi apresiasi yang tinggi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran OMSP aparat negara TNI dan aparat pemerintah Polri serta seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, tugas OMSP juga diemban oleh militer manapun di seluruh dunia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan upaya pemerintah untuk menghargai keahlian dan keterampilan prajurit TNI baik sebagai prajurit TNI maupun dalam bidang lainnya.

”Terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan Dwifungsi TNI. Sejatinya era Dwifungsi TNI sudah berakhir,” katanya.

Menurut Nuning, keahlian dan keterampilan prajurit adalah bentuk profesionalitas TNI yang dapat diproyeksikan kepada bentuk pengabdian yang terkait TNI. Contohnya di Universitas Pertahanan (Unhan), banyak prajurit TNI yang memiliki keahlian sebagai dosen dengan metodologi tertentu yang memang menjadi rumpun jabatan keahlian.

Oleh karena itu, para prajurit TNI yang menjadi dosen di Unhan bisa juga menjadi dosen di universitas lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. ”Keahlian seperti menjadi dosen inilah yang harus dihargai oleh semua pihak. Contoh lain terkait dengan keterampilan prajurit TNI sebagai peneliti juga harus mendapat penghargaan sesuai porsinya,” tutur Nuning.

Pengamat Militer dan Intelijen ini menambahkan para peneliti dari prajurit TNI juga dapat dimanfaatkan oleh Kemenristek Dikti, BPPT, dan kementerian atau lembaga negara/lembaga pemerintah lainnya. Begitu juga keahlian dan keterampilan prajurit TNI di bidang hukum dan komputer menjadi konsentrasi baru dalam mengatasi berbagai ancaman sosial budaya dan ancaman siber di tengah masyarakat.

Salah satu contoh peran TNI yang patut diapresiasi adalah prajurit TNI AL yang membantu masyarakat dan Pemda Belu di Provinsi NTT dalam mengolah dan menyediakan air bersih. ”Ini adalah bentuk nyata keahlian mengolah air bersih di kapal perang. Pengalaman bertugas di kapal perang ternyata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Banyak lagi peran OMSP TNI yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)