Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat di Kasus Munir
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, beberapa kelompok yang terdiri dari gabungan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Kedatangan mereka untuk mendesak agar Komnas segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Pantauan MPI di lokasi, kedatangan peserta aksi simbolik ke Kantor Komnas HAM berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Para peserta aksi masih menunggu di Kantor Komnas HAM untuk mendapatkan kepastian tentang status kematian Munir.
"Hari ini kami akan melaksanakan aksi simbolik, mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat," ujar Abimanyu, salah satu masa aksi yang hadir.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang baru dari hasil penyelidikan dari tim yang telah dibentuk beberapa bulan lalu untuk mengungkapkan kasus kematian Munir ke publik.
"Sebab hingga saat ini kita belum saja melihat proses ataupun perkembangan dari Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus munir sebagai kasus HAM berat sebagaimana dijanjikan oleh Komnas HAM pada dua bulan yang lalu untuk mempublikasikan dan menjelaskan siatuasi dari almarhum Munir," katanya.
Pantauan MPI di lokasi, kedatangan peserta aksi simbolik ke Kantor Komnas HAM berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Para peserta aksi masih menunggu di Kantor Komnas HAM untuk mendapatkan kepastian tentang status kematian Munir.
"Hari ini kami akan melaksanakan aksi simbolik, mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat," ujar Abimanyu, salah satu masa aksi yang hadir.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang baru dari hasil penyelidikan dari tim yang telah dibentuk beberapa bulan lalu untuk mengungkapkan kasus kematian Munir ke publik.
"Sebab hingga saat ini kita belum saja melihat proses ataupun perkembangan dari Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus munir sebagai kasus HAM berat sebagaimana dijanjikan oleh Komnas HAM pada dua bulan yang lalu untuk mempublikasikan dan menjelaskan siatuasi dari almarhum Munir," katanya.
(abd)
Lihat Juga :