Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
A A A
Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain baik atas nama sendir maupun atas nama orang lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

JPU menegaskan, seluruh yang dipakai Wawan untuk melakukan dua delik TPPU terbukti berasal dari hasil korupsi berbagai proyek pengadaan di Provinsi Banten yang digarap perusahaan-perusahaan yang dimiliki Wawan dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. JPU mengungkapkan, penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh Wawan. Selain itu, hasil korupsi Wawan juta tidak sebanding dengan dengan harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun pajak 2006 hingga 2010, sehingga asal ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Wawan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan atas nama Wawan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berbagai barang bukti termasuk ratusan aset yang merupakan harta Wawan yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan. Rinciannya daftar aset-aset tersebut tercantum secara rinci dalam berkas surat tuntutan.

JPU menilai, untuk dua delik tipikor yang dilakukan Wawan maka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk TPPU delik pertama, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untik TPPU delik kedua, Wawan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga," ujar JPU Roy.

Atas tuntutan JPU, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan tim penasihat hukumnya mengatakan telah mendengarkan bagian-bagian surat tuntutan yang telah dibacakan JPU. Karenanya Wawan dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)