25 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, Libatkan Oknum Polisi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(muh)
Lihat Juga :