Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:23 WIB
loading...
A A A
Fajar menyarankan pembelian e-meterai langsung melalui distributor resmi Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri antara lain PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.

"Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000. Sedangkan harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan," katanya.

Para pengguna meterai elektronik diimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli. Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya.

Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi PDF Reader atau meng-uploadnya pada website verifikasi PDF milik Peruri.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai. Tetapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya," kata Fajar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Aman dan Efisien,...
Selain Aman dan Efisien, Dokumen Elektronik juga Sah di Mata Hukum
Tak Perlu Bingung, Begini...
Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Kabar Baik, Pendaftar...
Kabar Baik, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
CPNS 2024 Ditutup 6...
CPNS 2024 Ditutup 6 September, Ini 15 Link Distributor Resmi E-Meterai
Rekomendasi
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved