Selain Aman dan Efisien, Dokumen Elektronik juga Sah di Mata Hukum

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:00 WIB
loading...
Selain Aman dan Efisien,...
Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digital, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digital, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri. Dengan perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah.

Menurut data dari Forrester.com, bahwa sebanyak 43% perusahaan di Indonesia telah menerapkan transformasi digital. Efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk mulai beralih, selain itu keamanan data juga menjadi hal utama yang sangat penting.

Asas dan tujuan transaksi elektronik dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008. Bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.



Selaras dengan UU tersebut, pemerintah saat ini terus mendorong akselerasi transformasi digital di berbagai sektor dengan memperhatikan infrastrutur keamanan digital agar potensi kejahatan siber dapat diredam. Pentingnya keamanan siber diutarakan oleh pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

“Transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru, Jumat (29/7/2022).

Berkenaan dengan dokumen elektronik, Heru Sutadi melihat bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih dengan menggunakan E-Meterai dan tanda tangan digital yang lebih aman dan efisien selain juga telah memiliki kekuatan di mata hukum. Heru mengatakan, beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk dokumen elektronik.

“Kini pembubuhan meterai menggunakan e-meterai dan juga tanda tangan menjadi lebih mudah karena bentuknya digital, keamanannya terjamin dan secara legal sah di mata hukum karena sudah ada payung hukumnya,” jelas Heru.

Secara hukum, penggunaan E-Meterai dilandasi oleh UU-ITE Pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dimana pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.

Salah satu platform pembubuhan E-Meterai dan Tanda Tangan Digital dapat dilakukan melalui Platform DIMENSY. Sebuah platform yang berkolaborasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk mendistribusikan produk-produk keamanan digital berupa E-Meterai, Tanda Tangan Digital, Digital Stamp, Digital Certificate, dan KEYLA.

Platform DIMENSY membantu proses pengesahanan dokumen pekerjaan dan menjamin keamanan data digital melalui dukungan multilayer security, document management system serta sistem penyimpanan otomatis. Banyak sektor usaha yang telah menggunakan Platform DIMENSY, baik sektor keuangan dan perbankan hingga sektor pendidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sangkal Dokumen...
Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor
Kampanyekan Dokumen...
Kampanyekan Dokumen Abu Dhabi, Pimpinan Pemuda Lintas Iman Kunjungi Vatikan
Teknokrat dan Peneliti...
Teknokrat dan Peneliti Diminta Jangan Sepelekan soal Arsip
Dewas KPK Klarifikasi...
Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
Contoh Surat Pendaftaran...
Contoh Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Salah Satu Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi!
Masyarakat Diminta Waspadai...
Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu
Oknum Pegawai Pemkot...
Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah
Tak Perlu Bingung, Begini...
Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
Penuhi Kebutuhan Pengguna,...
Penuhi Kebutuhan Pengguna, BSrE Launching Aplikasi BeSign
Rekomendasi
Siasat Raja Singasari...
Siasat Raja Singasari Tangkal Ancaman dari Cina Pascapengusiran Utusan Mongol
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Tumbuh Berkelanjutan,...
Tumbuh Berkelanjutan, MSIN Masuk dalam FTSE Global Equity Index
Berita Terkini
92 Perwira Bareskrim...
92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
41 menit yang lalu
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Para Duta Besar di Istana Sore Nanti
1 jam yang lalu
Puan dan Jokowi Duduk...
Puan dan Jokowi Duduk Satu Meja, Guntur Romli Ungkit Pemecatan
1 jam yang lalu
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
1 jam yang lalu
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
2 jam yang lalu
Anak-anak Presiden Ngumpul...
Anak-anak Presiden Ngumpul Bareng di Ultah Didit, AHY: Jarang-Jarang Satu Meja Bersenda Gurau
2 jam yang lalu
Infografis
Kevin Diks Janjikan...
Kevin Diks Janjikan Darah dan Air Mata untuk Timnas Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved