Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:27 WIB
loading...
Tak Perlu Bingung, Begini...
Peluncuran meterai elektronik pada 1 Oktober 2021. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan kepada manusia dalam banyak. Saat ini semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai .

Jika biasanya dokumen perjanjian harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel, maka saat ini tidak perlu lagi. Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.



"Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten, sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Diminta Waspadai...
Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu
Selain Aman dan Efisien,...
Selain Aman dan Efisien, Dokumen Elektronik juga Sah di Mata Hukum
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Kabar Baik, Pendaftar...
Kabar Baik, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
CPNS 2024 Ditutup 6...
CPNS 2024 Ditutup 6 September, Ini 15 Link Distributor Resmi E-Meterai
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved