Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:27 WIB
loading...
Tak Perlu Bingung, Begini...
Peluncuran meterai elektronik pada 1 Oktober 2021. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan kepada manusia dalam banyak. Saat ini semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai .

Jika biasanya dokumen perjanjian harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel, maka saat ini tidak perlu lagi. Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.



"Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten, sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Diminta Waspadai...
Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu
Selain Aman dan Efisien,...
Selain Aman dan Efisien, Dokumen Elektronik juga Sah di Mata Hukum
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Kabar Baik, Pendaftar...
Kabar Baik, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
CPNS 2024 Ditutup 6...
CPNS 2024 Ditutup 6 September, Ini 15 Link Distributor Resmi E-Meterai
Rekomendasi
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Berita Terkini
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved