Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:23 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu
Masyarakat diminta mewaspadai tindak penipuan dalam penjualan meterai elektronik. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai tindak penipuan dalam penjualan meterai elektronik . Saat ini telah ditemukan penjualan meterai elektonik palsu atau sudah pernah digunakan oleh orang lain.

Selain tidak bisa digunakan, meterai elektronik palsu juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Sebab meterai elektronik merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki mengungkapkan modus yang digunakan penipu. Mereka biasanya meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format Word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format PDF.



"Jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan," kata Fajar Rizki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Fajar menyarankan pembelian e-meterai langsung melalui distributor resmi Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri antara lain PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.

"Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000. Sedangkan harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan," katanya.

Para pengguna meterai elektronik diimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli. Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya.

Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi PDF Reader atau meng-uploadnya pada website verifikasi PDF milik Peruri.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai. Tetapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya," kata Fajar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)