Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dirinya tak tega melihat Bharada E menjadi tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk tadi saya sampaikan ( Komnas HAM ) bukan fokus siapa pelaku itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dengan demikian, Taufan mengatakan pentingnya CCTV dalam kasus tersebut. Jika CCTV tidak ditemukan maka dia menilai ada indikasi kuat Obstruction of Justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, mengilangkan barang bukti," tegasnya.
"Mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa? Di mana? Kapan? Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambah Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
"Untuk tadi saya sampaikan ( Komnas HAM ) bukan fokus siapa pelaku itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dengan demikian, Taufan mengatakan pentingnya CCTV dalam kasus tersebut. Jika CCTV tidak ditemukan maka dia menilai ada indikasi kuat Obstruction of Justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, mengilangkan barang bukti," tegasnya.
"Mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa? Di mana? Kapan? Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambah Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
(maf)