LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E
loading...

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengatakan, pihaknya belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait tewasnya Brigadir J. Pasalnya, LPSK masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.
"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," katanya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.
"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," katanya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Lihat Juga :