LPSK: Ada 2 Keuntungan Jika Bharada E Dikabulkan Menjadi Justice Collaborator
Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Keluarga Brigadir J Mendukung Bharada E Jadi Justice Collaborator
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.
Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.
Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.
Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.
Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.
Lihat Juga :