LPSK: Ada 2 Keuntungan Jika Bharada E Dikabulkan Menjadi Justice Collaborator

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:33 WIB
loading...
A A A
"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.

Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya. Dia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022.

"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)