Kadiv Humas Polri Bela Anak Buah yang Dituding Ikut Bohong di Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ikut disorot publik dalam kasus kematian Brigadir J . Dia dituding ikut berbohong pada awal ekspos kasus yang belakangan diketahui penuh rekayasa.
Terlebih Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa komentar prematur soal peristiwa tersebut adalah bentuk ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas," kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Seperti diketahui, saat menyampaikan keterangan pers, Brigjen Ramadhan dan bersama mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kompak menyampaikan bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Ramadhan menjelaskan dengan detail bagaimana proses baku tembak itu.
Belakangan terungkap, keduanya tidak ada saling tembak, melainkan Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah atasannya. Ramadhan juga menyatakan baku tembak terjadi lantaran adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ramadhan hanya menyampaikan informasi yang bersumber dari penyidik yang mengaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kata lain, Ramadhan tidak bisa disebut ikut berbohong.
"Tidak, kalau Karo (Brigjen Ahmad) kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP yaitu Karo Provos dan Kapolres," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, Dedi menegaskan bahwa sumber utama terkait insiden baku tembak bukan dari Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebaliknya, dia hanya menyampaikan informasi dari sumber yang menyatakan informasi tersebut hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Jadi kalau diproses sumbernya bukan Karo. Jadi dia mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar yang memberikan keterangan salah di awal kasus kematian Brigadir J untuk diperiksa. Ini penting untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Terlebih Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa komentar prematur soal peristiwa tersebut adalah bentuk ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas," kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Seperti diketahui, saat menyampaikan keterangan pers, Brigjen Ramadhan dan bersama mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kompak menyampaikan bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Ramadhan menjelaskan dengan detail bagaimana proses baku tembak itu.
Belakangan terungkap, keduanya tidak ada saling tembak, melainkan Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah atasannya. Ramadhan juga menyatakan baku tembak terjadi lantaran adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ramadhan hanya menyampaikan informasi yang bersumber dari penyidik yang mengaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kata lain, Ramadhan tidak bisa disebut ikut berbohong.
"Tidak, kalau Karo (Brigjen Ahmad) kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP yaitu Karo Provos dan Kapolres," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, Dedi menegaskan bahwa sumber utama terkait insiden baku tembak bukan dari Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebaliknya, dia hanya menyampaikan informasi dari sumber yang menyatakan informasi tersebut hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Jadi kalau diproses sumbernya bukan Karo. Jadi dia mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar yang memberikan keterangan salah di awal kasus kematian Brigadir J untuk diperiksa. Ini penting untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
(muh)