Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Senin, 29 Juni 2020 - 19:56 WIB
loading...
A A A
Saat menjatuhkan putusan maka majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan memberatkan bagi Nahrawi yakni belum pernah dihukum, sopan, punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan di antaranya perbuatan Nahrawi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Nahrawi tidak mengakui perbuatannya.

Imam Nahrawi mengatakan, dia telah mendengar dan menyimak putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Nahrawi menyatakan masih pikir-pikir selama selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh JPU pada KPK. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Nahrawi.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)