Komnas HAM Lakukan Pemeriksaan Uji Balistik Pagi Ini, Cari Bukti Administrasi Kepemilikan Senjata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap uji balistik Puslabfor Polri dalam kasus lanjutan penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada pagi ini tepatnya jam 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
"Dan kami juga pengen di balistik itu juga ditunjukkan ya, administrasi kepemilikannya. Kalau itu pistol, ya itu pistol siapa, dan lain sebagainya," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan agar kasus tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel.
"Sehingga memang seperti semangat kita semua, semangat Pak Presiden, Pak Kapolri, keluarga di Jambi dan sebagainya, itu proses ini harus terbuka. Tidak hanya soal hasil tapi prosesnya sendiri juga harus dibuka," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat, Kapolri belum dapat memerinci soal motif dalam kasus tersebut.
Sigit menegaskan pihaknya masih terus mencari tahu motif penembakan. Saat ini, kata Sigit, kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Polri.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada pagi ini tepatnya jam 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
"Dan kami juga pengen di balistik itu juga ditunjukkan ya, administrasi kepemilikannya. Kalau itu pistol, ya itu pistol siapa, dan lain sebagainya," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan agar kasus tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel.
"Sehingga memang seperti semangat kita semua, semangat Pak Presiden, Pak Kapolri, keluarga di Jambi dan sebagainya, itu proses ini harus terbuka. Tidak hanya soal hasil tapi prosesnya sendiri juga harus dibuka," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat, Kapolri belum dapat memerinci soal motif dalam kasus tersebut.
Sigit menegaskan pihaknya masih terus mencari tahu motif penembakan. Saat ini, kata Sigit, kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Polri.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
(kri)