Ferdy Sambo Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan dan Penyelidikan Jalan Terus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Saat ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat, Kapolri belum dapat memerinci soal motif dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka Ferdy Sambo masih terus berjalan.
"Opsi kami, kami memang berharapnya di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob, ya kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan Saudara Ferdy Sambo," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dirinya juga turut mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kapolri berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus).
"Kedua, terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka (Pasal) 340 ya kami mengapresiasinya, ada 340, ada 338 kan, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," jelas Anam.
Anam juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dkk tidak menyurutkan proses pemeriksaan yang sampai saat ini masih berada pada jalur yang sama.
"Kalau agenda besok apakah soal balistik masih berjalan, kami masih berjalan," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka Ferdy Sambo masih terus berjalan.
"Opsi kami, kami memang berharapnya di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob, ya kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan Saudara Ferdy Sambo," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dirinya juga turut mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kapolri berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus).
"Kedua, terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka (Pasal) 340 ya kami mengapresiasinya, ada 340, ada 338 kan, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," jelas Anam.
Anam juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dkk tidak menyurutkan proses pemeriksaan yang sampai saat ini masih berada pada jalur yang sama.
Baca Juga
"Kalau agenda besok apakah soal balistik masih berjalan, kami masih berjalan," tutupnya.
(kri)