KAHMI Optimistis RUU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Pengangguran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Manimbang Kahariady menyambut baik, semangat memperbaiki sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkandung di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
(Baca juga: Pandemi Corona, Kadin Nilai RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan UMKM
Manimbang mengatakan, keberadaan RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur soal kemudahan investasi hingga fasilitasi UMKM sedianya tidak kuat di atas kertas, namun juga kuat di tataran implementasi.
"Semangatnya kita sambut baik, tapi harus ada upaya yang kongkret, komprehensif, dan menyeluruh untuk memberi solusi kepada UMKM. RUU ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga kontekstual di lapangan," kata Manimbang, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: TGB Sebut Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Catatan Manimbang agar penerapan RUU Cipta Kerja nantinya lebih kontekstual dalam penerapannya bukan tanpa alasan. Manimbang mengatakan, kemudahan regulasi sektor UMKM merupakan solusi jitu untuk mengatasi tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terpaan pandemi covid-19.
"Sesungguhnya, semangat kita adalah membesarkan UMKM sebagai pilar paling penting dalam pembangunan ekonomi kita. Sebab, di lapangan mayoritas masyarakat adalah pelaku UMKM. Ini jantung ekonomi rakyat jadi harus diberi perhatian menyeluruh," ucap Manimbang.
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 1,7 juta orang dirumahkan dan terkena PHK sejak pandemi covid-19 menerpa Indonesia. Selanjutnya, ada 1,3 juta orang yang juga terdampak, namun proses validasinya masih dilakukan. Sementara itu, data BPS menyebutkan per Februari 2020 Indonesia memilik 137,91 juta angkatan kerja dan tercatat 6,88 juta orang menganggur.
Manimbang optimistis penerapan regulasi yang konsisten oleh pemerintah bisa menjadi solusi membuka lapangan kerja serta mengurangi angka pengangguran di Tanah Air.
"Ada optimisme di situ yang tergambar pada tiga hal. Pertama, ada keinginan kuat untuk memberikan legal standing lewat UU. Kedua, tidak cukup berhenti pada teks, tapi perlu upaya menyeluruh supaya ada solusi tepat untuk UMKM. Ketiga, tergantung pada semangat penyelenggara Undang-undang," ucap Manimbang.
(Baca juga: Pandemi Corona, Kadin Nilai RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan UMKM
Manimbang mengatakan, keberadaan RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur soal kemudahan investasi hingga fasilitasi UMKM sedianya tidak kuat di atas kertas, namun juga kuat di tataran implementasi.
"Semangatnya kita sambut baik, tapi harus ada upaya yang kongkret, komprehensif, dan menyeluruh untuk memberi solusi kepada UMKM. RUU ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga kontekstual di lapangan," kata Manimbang, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: TGB Sebut Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Catatan Manimbang agar penerapan RUU Cipta Kerja nantinya lebih kontekstual dalam penerapannya bukan tanpa alasan. Manimbang mengatakan, kemudahan regulasi sektor UMKM merupakan solusi jitu untuk mengatasi tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terpaan pandemi covid-19.
"Sesungguhnya, semangat kita adalah membesarkan UMKM sebagai pilar paling penting dalam pembangunan ekonomi kita. Sebab, di lapangan mayoritas masyarakat adalah pelaku UMKM. Ini jantung ekonomi rakyat jadi harus diberi perhatian menyeluruh," ucap Manimbang.
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 1,7 juta orang dirumahkan dan terkena PHK sejak pandemi covid-19 menerpa Indonesia. Selanjutnya, ada 1,3 juta orang yang juga terdampak, namun proses validasinya masih dilakukan. Sementara itu, data BPS menyebutkan per Februari 2020 Indonesia memilik 137,91 juta angkatan kerja dan tercatat 6,88 juta orang menganggur.
Manimbang optimistis penerapan regulasi yang konsisten oleh pemerintah bisa menjadi solusi membuka lapangan kerja serta mengurangi angka pengangguran di Tanah Air.
"Ada optimisme di situ yang tergambar pada tiga hal. Pertama, ada keinginan kuat untuk memberikan legal standing lewat UU. Kedua, tidak cukup berhenti pada teks, tapi perlu upaya menyeluruh supaya ada solusi tepat untuk UMKM. Ketiga, tergantung pada semangat penyelenggara Undang-undang," ucap Manimbang.
(maf)