Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dugaan Pelecehan Gugur
Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Harus tersangka berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebar Informasi Bohong. Kan kasihan rakyat Indonesia dibohong-bohongi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
(kri)
Lihat Juga :