Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dugaan Pelecehan Gugur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang resmi ditetapkan menjadi yang tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Sejalan dengan penetapan tersebut, menurutnya dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya ada seharusnya gugur.
"Ya sudah gugur itu (dugaan pelecehan seksual), dari sejak awal sudah kami tolak itu, siapa yang berani menyatakan pelecehan seksual, siapa yang berani mengatakan tembak-menembak saya ancam akan saya tuntut pidana perdata, kan sudah saya bilang begitu dari awal," ujar dia, Selasa (9/8/2022).
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan temuannya selama mengawal kasus tewasnya Brigadir J. Dia pun mengaku hal ini sudah pernah diungkapkannya saat mendatangi Bareskrim Polri.
"Kan saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti," jelas dia.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga mendorong agar pihak kepolisian menetapkan tersangka pada polisi-polisi lain yang terlibat dalam menutupi kasus ini. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan tersangka juga menyebut ada 31 polisi lain yang diduga melanggar kode etik.
"Harus tersangka berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebar Informasi Bohong. Kan kasihan rakyat Indonesia dibohong-bohongi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
"Ya sudah gugur itu (dugaan pelecehan seksual), dari sejak awal sudah kami tolak itu, siapa yang berani menyatakan pelecehan seksual, siapa yang berani mengatakan tembak-menembak saya ancam akan saya tuntut pidana perdata, kan sudah saya bilang begitu dari awal," ujar dia, Selasa (9/8/2022).
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan temuannya selama mengawal kasus tewasnya Brigadir J. Dia pun mengaku hal ini sudah pernah diungkapkannya saat mendatangi Bareskrim Polri.
"Kan saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti," jelas dia.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga mendorong agar pihak kepolisian menetapkan tersangka pada polisi-polisi lain yang terlibat dalam menutupi kasus ini. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan tersangka juga menyebut ada 31 polisi lain yang diduga melanggar kode etik.
"Harus tersangka berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebar Informasi Bohong. Kan kasihan rakyat Indonesia dibohong-bohongi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
(kri)