Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PDIP

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:31 WIB
loading...
Dewan Pers Serahkan...
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers kepada Fraksi PDIP, yang diwakili Ichsan Soelistio. Foto/dewanpers.or.id
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers kepada Fraksi PDIP. Hal itu dilakukan saat Dewan Pers bertemu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP di Gedung DPR, Senin (8/8/2022).

Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP dipimpin politikus senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja (Panja) RKUHP. Ichsan didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra yang didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli. Hadir pula anggota Dewan Pers lainnya yakni Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.

Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan, penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.

Menurut Johan, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM. “Pendapat saya pribadi, bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar," kata Johan.

Baca juga: Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam

Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi. Johan menambahkan, rencananya RKHUP disahkan pada masa sidang sebelumnya, tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.

"Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal). Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar," papar Johan.

Prof Azra menjelaskan, Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun, menurutnya, Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.

"Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers," kata Azra.

Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers. "Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur," kata Azra.

Azra menegaskan, Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers. "Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers," ujar Azra.

Dalam diskusi sekitar 45 menit tersebut, Ichsan Soelistio menyampaikan, sebagai salah satu anggota Panja RKUHP, ada hal yang dikritisi Dewan Pers. Misalnya draf pasal 219 soal penghinaan kepada presiden. Waktu itu dia mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana. Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, hal tersebut termasuk dalam perkecualian.

Soal pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi. "Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya," paparnya.

Ichsan mengaku sudah membaca DIM dari Dewan Pers. "Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir," kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.

Dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan, perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan Fraksi PDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawan/jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers No 40/1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena Dewan Pers adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.

Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, Fraksi PDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari Dewan Pers masuk sebelum 16 Agustus 2022.

Sementara itu Arif Zulkifli memberikan contoh, dalam Pasal 264 RKUHP sebelumnya ada yang multitafsir. Bunyinya: setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Padahal sekarang ini banyak berita breaking news. Itu belum lengkap. Bahaya kalau hal itu mengakibatkan wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kita mengusulkan reformulasi di pasal tersebut," katanya.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama Fraksi PDIP di Komisi III berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap masyarakat pers Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di Komisi III yang membahas hukum ada sembilan fraksi. Fraksi PDIP adalah salah satunya. Dia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum 16 Agustus.

Pekan lalu, Dewan Pers juga melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Gerindra di Komisi III. Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas DIM dari Dewan Pers itu. Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Anggota DPRD DKI Brando...
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal saat Acara Halalbihalal
IJTI Bangun Gerakan...
IJTI Bangun Gerakan Kolaboratif Literasi Media dan Informasi Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat
Pramono Anung Tegaskan...
Pramono Anung Tegaskan Ketua Tim Transisi Ima Mahdiah 1.000% Betawi Asli
Rekomendasi
Program Pendidikan Pramono-Doel...
Program Pendidikan Pramono-Doel Mampu Penuhi Kebutuhan Warga
Sandi Uno: Sport Tourism...
Sandi Uno: Sport Tourism Jadi Penggerak Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluang Usaha
Perluas Jejaring Bisnis,...
Perluas Jejaring Bisnis, Hipmi Jaya Siap Bentuk Badan Otonom Olahraga Padel
Berita Terkini
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved