Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 meminta pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (Wakil Ketua), Anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggorom, dan Sasmito Madrim, Anggota Konstituen Dewan Pers.
Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. “Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.
Ia menuturkan KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan Kemerdekaan RI nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 meminta pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (Wakil Ketua), Anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggorom, dan Sasmito Madrim, Anggota Konstituen Dewan Pers.
Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. “Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.
Ia menuturkan KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan Kemerdekaan RI nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.