Komnas HAM Berharap CCTV dan Alat Komunikasi Ditemukan, Usut Dugaan Rencana Pembunuhan di WA Group
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HA M berharap agar rekaman CCTV dan alat komunikasi dari para ajudan dan Brigadir J dapat ditemukan. Hal ini untuk mencocokkan temuan yang didapatkan oleh Komnas HAM dari berbagai alat bukti dan informasi yang dikumpulkan.
Terlebih, dari pemeriksaan Jumat yang lalu, didapatkan informasi ada WhatsApp Group di kalangan ajudan mantan kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ini akan kita uji dengan CCTV (temuan Komnas HAM,-red). Tadi saya katakan. Apalagi selain itu? Alat komunikasinya, alat komunikasinya itu kan gini, contoh ya, mereka bilang ada WA Group. Kami ingin tau di WA Group ini kalian ngomong apa, kan begitu," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Oleh karena itu, dirinya berharap agar rekaman CCTV dan alat komunikasi terakhir dapat segera diketahui untuk membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan.
"(Isinya kita,-red) Belom dapet makanya, saya ngotot sekarang barang bukti harus dikumpulkan semua, itu sedang dikerjakan Pak Kapolri," jelasnya.
Taufan juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai apakah ada Ferdy Sambo di dalam Grup WhatsApp tersebut. "Banyak lah, tapi artinya kalau alat komunikasi itu tidak ditemukan ya memang akan ada kesulitan nanti tergantung lagi pada keterangan orang demi orang, ya kan kalau orang itu ngomong bener, ya kan," kata Taufan.
Apalagi, menurutnya dengan adanya penetapan salah satu ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat kontruksi peristiwa semakin terang benderang.
"Saya katakan, Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas kan dia yang bilang, bukan saya, saya katakan ayo kita uji, sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340, masa nggak paham Pasal 340? Pembunuhan berencana itu," tegasnya.
Terkait temuan Komnas HAM yang disampaikan pada Jumat yang lalu mengenai pemeriksaan handphone tentang informasi percakapan baru di TKP, ia mengatakan penemuan tersebut bukan bagian dari dugaan WhatsApp Group yang disebutkan sebelumnya.
"Bukan WA grup yang lain lagi, kan kita semakin yakin bahwa ada obstraction of justice tapi kan kita nggak boleh begitu harus ada kata-kata diduga," tutupnya.
Terlebih, dari pemeriksaan Jumat yang lalu, didapatkan informasi ada WhatsApp Group di kalangan ajudan mantan kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ini akan kita uji dengan CCTV (temuan Komnas HAM,-red). Tadi saya katakan. Apalagi selain itu? Alat komunikasinya, alat komunikasinya itu kan gini, contoh ya, mereka bilang ada WA Group. Kami ingin tau di WA Group ini kalian ngomong apa, kan begitu," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Oleh karena itu, dirinya berharap agar rekaman CCTV dan alat komunikasi terakhir dapat segera diketahui untuk membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan.
"(Isinya kita,-red) Belom dapet makanya, saya ngotot sekarang barang bukti harus dikumpulkan semua, itu sedang dikerjakan Pak Kapolri," jelasnya.
Taufan juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai apakah ada Ferdy Sambo di dalam Grup WhatsApp tersebut. "Banyak lah, tapi artinya kalau alat komunikasi itu tidak ditemukan ya memang akan ada kesulitan nanti tergantung lagi pada keterangan orang demi orang, ya kan kalau orang itu ngomong bener, ya kan," kata Taufan.
Apalagi, menurutnya dengan adanya penetapan salah satu ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat kontruksi peristiwa semakin terang benderang.
"Saya katakan, Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas kan dia yang bilang, bukan saya, saya katakan ayo kita uji, sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340, masa nggak paham Pasal 340? Pembunuhan berencana itu," tegasnya.
Terkait temuan Komnas HAM yang disampaikan pada Jumat yang lalu mengenai pemeriksaan handphone tentang informasi percakapan baru di TKP, ia mengatakan penemuan tersebut bukan bagian dari dugaan WhatsApp Group yang disebutkan sebelumnya.
"Bukan WA grup yang lain lagi, kan kita semakin yakin bahwa ada obstraction of justice tapi kan kita nggak boleh begitu harus ada kata-kata diduga," tutupnya.
(kri)