Besok, LPSK Temui Bharada E Guna Menindaklanjuti Pengajuan Justice Collaborator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Edwin Partogi mengatakan segera menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukum Bharada E . Menurut Edwin, pihaknya akan segera menemui Bharada E yang saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (9/8/2022).
Edwin menyampaikan lembaganya sudah mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) besok guna melakukan koordinasi. Ia menekankan koordinasi ini dilakukan untuk menggali keterangan dari pemohon, utamanya Bharada E yang tengah mengajukan JC.
"Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," tegas Edwin.
Untuk itu, Edwin menegaskan Selasa besok, LPSK akan menemui Bharada E guna memvalidasi pengajuan JC dari salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi kami akan menggali keterangan baru dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai Justice Collaborator," terang Edwin.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
"Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (9/8/2022).
Edwin menyampaikan lembaganya sudah mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) besok guna melakukan koordinasi. Ia menekankan koordinasi ini dilakukan untuk menggali keterangan dari pemohon, utamanya Bharada E yang tengah mengajukan JC.
"Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," tegas Edwin.
Untuk itu, Edwin menegaskan Selasa besok, LPSK akan menemui Bharada E guna memvalidasi pengajuan JC dari salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi kami akan menggali keterangan baru dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai Justice Collaborator," terang Edwin.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
(kri)