Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator: Biar Dia Ceritakan Sesungguhnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik langkah Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. Tewasnya Brigadir J terjadi di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu. Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. Terlebih, menurutnya, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.
"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," katanya.
Sebelumnya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ada di TKP Tewasnya Brigadir J
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu. Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. Terlebih, menurutnya, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.
"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," katanya.
Sebelumnya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ada di TKP Tewasnya Brigadir J
(abd)