KPU Imbau 98 Anggota KPUD yang Namanya Dicatut di Sipol Beri Surat Klarifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
"Itu merupakan hasil pengecekan mandiri. Dan setelah kami tanyakan ke KPU Provinsi mereka seluruhnya menyatakan tidak tahu menahu dan mereka tidak pernah melakukan permohonan penerbitan KTA Partai Politik. Karena syarat menjadi penyelenggara Pemilu di daerah tidak boleh berpartai politik lima tahun terakhir," paparnya.
Idham mengingatkan sesuai dalam ketentuan KPU RI di Pasal 32 ayat (1) huruf A apabila ada penyelenggara Pemilu yang menjadi anggota partai politik maka potensinya keanggotaan partai politiknya tidak memenuhi syarat. Baca juga: 98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
"Oleh karena itu kemarin kami menerbitkan surat memerintahkan kepada KPU se-Indonesia agar melakukan pendataan secara resmi dan mereka juga menyampaikan surat klarifikasi kepada kami," pungkas Idham.
Idham mengingatkan sesuai dalam ketentuan KPU RI di Pasal 32 ayat (1) huruf A apabila ada penyelenggara Pemilu yang menjadi anggota partai politik maka potensinya keanggotaan partai politiknya tidak memenuhi syarat. Baca juga: 98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
"Oleh karena itu kemarin kami menerbitkan surat memerintahkan kepada KPU se-Indonesia agar melakukan pendataan secara resmi dan mereka juga menyampaikan surat klarifikasi kepada kami," pungkas Idham.
(kri)
Lihat Juga :