KPU Imbau 98 Anggota KPUD yang Namanya Dicatut di Sipol Beri Surat Klarifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 14:35 WIB
loading...
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik meminta 98 anggota KPUD yang namanya dicatut dalam Sipol karena didaftarkan oleh partai politik untuk memberikan surat klarifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta 98 anggota KPUD yang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena didaftarkan oleh partai politik untuk memberikan surat klarifikasi.
"Sejak 1 Agustus 2022 kami membuka partisipasi masyarakat untuk mengecek NIK mereka dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah mereka terdaftar dalam satu keanggotaan partai politik," ujar Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). Baca juga: KPU Ancam Parpol Catut Nama Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Ia meminta kepada seluruh jajaran KPU RI dari tingkat pusat hingga daerah agar mengecek namanya masing-masing apakah tercatut dalam Sipol.
"Kami tekankan kepada penyelenggara kami se-Indonesia untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Informasi soal 98 nama yang kami sampaikan ke media beberapa hari lalu itu merupakan informasi yang disampaikan KPU Provinsi oleh individu masing-masing," jelas Idham.
KPU RI, kata Idham Holik telah berupaya melakukan klarifikasi. Menurut Idham, mereka tidak tahu awalnya namanya dicatut.
"Sejak 1 Agustus 2022 kami membuka partisipasi masyarakat untuk mengecek NIK mereka dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah mereka terdaftar dalam satu keanggotaan partai politik," ujar Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). Baca juga: KPU Ancam Parpol Catut Nama Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Ia meminta kepada seluruh jajaran KPU RI dari tingkat pusat hingga daerah agar mengecek namanya masing-masing apakah tercatut dalam Sipol.
"Kami tekankan kepada penyelenggara kami se-Indonesia untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Informasi soal 98 nama yang kami sampaikan ke media beberapa hari lalu itu merupakan informasi yang disampaikan KPU Provinsi oleh individu masing-masing," jelas Idham.
KPU RI, kata Idham Holik telah berupaya melakukan klarifikasi. Menurut Idham, mereka tidak tahu awalnya namanya dicatut.
Lihat Juga :