98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
Senin, 08 Agustus 2022 - 08:43 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari menyebutkan, parpolyang mencatut sejumlah nama seperti penyelenggara Pemilu, PNS dalam Sipol diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan partai politik (parpol) yang mencatut sejumlah nama seperti penyelenggara Pemilu, PNS dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Pasalnya nama yang dicatut terus disebutkan Hasyim Asy'ari akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).
"Jadi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
"Nanti ada kesempatan memperbaiki setelah 14 Agustus 2022. Pendaftarannya kan sampai 14 Agustus. Sampai batas akhir pendaftaran, nanti semua nama anggota masuk," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol Dari situ KPU juga membuat link di website untuk memeriksa kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh partai politik.
Pasalnya nama yang dicatut terus disebutkan Hasyim Asy'ari akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).
"Jadi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
"Nanti ada kesempatan memperbaiki setelah 14 Agustus 2022. Pendaftarannya kan sampai 14 Agustus. Sampai batas akhir pendaftaran, nanti semua nama anggota masuk," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol Dari situ KPU juga membuat link di website untuk memeriksa kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh partai politik.
Lihat Juga :