98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan partai politik (parpol) yang mencatut sejumlah nama seperti penyelenggara Pemilu, PNS dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Pasalnya nama yang dicatut terus disebutkan Hasyim Asy'ari akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).
"Jadi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
"Nanti ada kesempatan memperbaiki setelah 14 Agustus 2022. Pendaftarannya kan sampai 14 Agustus. Sampai batas akhir pendaftaran, nanti semua nama anggota masuk," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol Dari situ KPU juga membuat link di website untuk memeriksa kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh partai politik.
"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang. "Sehingga nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Hasyim Asy'ari.
Kata Hasyim Asy'ari, pihaknya belum mengumumkan secara komprehensif terkait nama yang dicatut tersebut karena akan diakumulasikan setelah tahap waktu proses pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 usai.
"Nanti akan dianalisis lagi, dan nanti akan disampaikan ke partai untuk diberikan kesempatan memperbaiki, karena ini sifatnya administrasi saja," ucap Hasyim Asy'ari.
KPU kata Hasyim, akan membuat link di website untuk memberikan kesempatan kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh parpol.
"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin kemudian dilanjutkan kepada verifikator.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
Pasalnya nama yang dicatut terus disebutkan Hasyim Asy'ari akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).
"Jadi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
"Nanti ada kesempatan memperbaiki setelah 14 Agustus 2022. Pendaftarannya kan sampai 14 Agustus. Sampai batas akhir pendaftaran, nanti semua nama anggota masuk," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol Dari situ KPU juga membuat link di website untuk memeriksa kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh partai politik.
"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang. "Sehingga nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Hasyim Asy'ari.
Kata Hasyim Asy'ari, pihaknya belum mengumumkan secara komprehensif terkait nama yang dicatut tersebut karena akan diakumulasikan setelah tahap waktu proses pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 usai.
"Nanti akan dianalisis lagi, dan nanti akan disampaikan ke partai untuk diberikan kesempatan memperbaiki, karena ini sifatnya administrasi saja," ucap Hasyim Asy'ari.
KPU kata Hasyim, akan membuat link di website untuk memberikan kesempatan kepada publik agar bisa memeriksa dirinya apakah namanya dicatut oleh parpol.
"Dengan cara memasukkan NIK apakah mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin kemudian dilanjutkan kepada verifikator.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
(maf)