Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Komnas HAM Berharap Bisa Segera Bertemu

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:01 WIB
loading...
Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Komnas HAM Berharap Bisa Segera Bertemu
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo berurai air mata saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM , Choirul Anam mengaku akan segera memanggil dan memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi. Pemanggilan itu untuk mendapatkan keterangan serta melengkapi puzzel yang tengah dikumpulkan Komnas HAM.

"Kami berharap memang agar bisa bertemu," katanya kepada wartawan di Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, semua keterangan kontruksi peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran beberapa waktu yang lalu sangat-sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penyidikan yang tengah dilakukan.



"Baik itu keterangan ADC, maupun keterangan dari keluarga yang ada di Jambi, maupun keterangan yang kita dapat dari alat-alat cyber dan sebagainya dan itu kami kontruksi," katanya.

Anam menjelaskan, keterangan Putri Candrawathi sangat dibutuhkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun dikarenakan satu dua hal, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap saksi kunci masih belum dapat dilakukan.

"Pasti butuhlah kan semua hal terkait keterangan tersebut kan muncul nama Bu Putri dan sebagainya, pasti kami butuh. Kami sedang memulai dari awal semua ini, semoga ada perkembangan yang menarik nanti di minggu ini," katanya.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim

"Pasti kami agendakan karena sejak awal kami meminta untuk mengagendakan itu, cuma kan kalau di awal-awal kan memang mendapatkan informasi kondisinya sangat traumatis dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi muncul di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat didampingi oleh sang anak dan kuasa hukumnya. Kedatangannya diketahui untuk menjenguk sang suami yang saat ini ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari karena diduga melanggar kode etik terhadap proses penyidikan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)