KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi simulator SIM, Budi Susanto. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Dewan Pengawas Agendakan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK)
"Melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi)
Adapun obyek lelang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
Lalu sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
"Obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00," jelasnya.
Lelang dilaksanakan dengan metode 'Closed Bidding' yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction), yang akan dilaksanakan Hari / Tanggal : Kamis, 9 Juli 2020 dengan batas akhir penawaran sampai pukul 10.00 WIB.
Alamat domain : https://www.lelang.go.id; Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung. Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran serta Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang.
Persyaratannya selengkapnya dapat di akses pada link sebagai berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1712-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-26-6-2021
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain dan Rusdi Amin di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.
(Baca juga: Dewan Pengawas Agendakan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK)
"Melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi)
Adapun obyek lelang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
Lalu sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
"Obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00," jelasnya.
Lelang dilaksanakan dengan metode 'Closed Bidding' yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction), yang akan dilaksanakan Hari / Tanggal : Kamis, 9 Juli 2020 dengan batas akhir penawaran sampai pukul 10.00 WIB.
Alamat domain : https://www.lelang.go.id; Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung. Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran serta Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang.
Persyaratannya selengkapnya dapat di akses pada link sebagai berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1712-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-26-6-2021
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain dan Rusdi Amin di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.
(maf)