KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto
Senin, 29 Juni 2020 - 17:09 WIB
loading...
KPK melalui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi simulator SIM, Budi Susanto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi simulator SIM, Budi Susanto. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Dewan Pengawas Agendakan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK)
"Melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi)
Adapun obyek lelang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
Lalu sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
"Obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00," jelasnya.
(Baca juga: Dewan Pengawas Agendakan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK)
"Melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi)
Adapun obyek lelang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
Lalu sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M². (sertifikat asli tidak dikuasai).
"Obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00," jelasnya.
Lihat Juga :