KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto
Senin, 29 Juni 2020 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Lelang dilaksanakan dengan metode 'Closed Bidding' yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction), yang akan dilaksanakan Hari / Tanggal : Kamis, 9 Juli 2020 dengan batas akhir penawaran sampai pukul 10.00 WIB.
Alamat domain : https://www.lelang.go.id; Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung. Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran serta Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang.
Persyaratannya selengkapnya dapat di akses pada link sebagai berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1712-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-26-6-2021
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain dan Rusdi Amin di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.
Alamat domain : https://www.lelang.go.id; Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung. Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran serta Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang.
Persyaratannya selengkapnya dapat di akses pada link sebagai berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1712-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-26-6-2021
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain dan Rusdi Amin di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.
(maf)
Lihat Juga :