Menkominfo: NIK Sumber Utama Data Pribadi yang Harus Dilindungi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sumber utama data pribadi.
(Baca juga: 230 Ribu Data Covid-19 Bocor, Pengamat: Perlu Dilakukan Audit Digital Forensic)
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting. "Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya. Jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," tutur Johnny di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06/2020).
(Baca juga: Jokowi Klaim Selalu Pakai Data Sains untuk Kebijakan Penanganan Covid-19)
Johnny menjelaskan, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Menurutnya, data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan. "Tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.
Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, lanjut Johnny, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah. Ia menegaskan penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
"Jaga NIK itu pasti. Jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," tandas politikus Partai Nasdem tersebut.
Demi menjaga NIK, pemilik data wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu. Selain itu, harus rutin mengganti password atau kata sandi.
"Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah. Jangan sampai kita menggunakan satu password yang sama dan kalau itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor," terangnya.
Johnny menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala. Ia juga meminta masyarakat hati-hati dalam memberikan akses NIK serta memastikan kejelasan tujuan dan kepada siapa data itu diberikan.
(Baca juga: 230 Ribu Data Covid-19 Bocor, Pengamat: Perlu Dilakukan Audit Digital Forensic)
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting. "Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya. Jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," tutur Johnny di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06/2020).
(Baca juga: Jokowi Klaim Selalu Pakai Data Sains untuk Kebijakan Penanganan Covid-19)
Johnny menjelaskan, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Menurutnya, data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan. "Tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.
Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, lanjut Johnny, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah. Ia menegaskan penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
"Jaga NIK itu pasti. Jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," tandas politikus Partai Nasdem tersebut.
Demi menjaga NIK, pemilik data wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu. Selain itu, harus rutin mengganti password atau kata sandi.
"Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah. Jangan sampai kita menggunakan satu password yang sama dan kalau itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor," terangnya.
Johnny menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala. Ia juga meminta masyarakat hati-hati dalam memberikan akses NIK serta memastikan kejelasan tujuan dan kepada siapa data itu diberikan.
(maf)