Menkominfo: NIK Sumber Utama Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Senin, 29 Juni 2020 - 16:31 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, hampir semua negara termasuk Indonesia, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sumber utama data pribadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sumber utama data pribadi.
(Baca juga: 230 Ribu Data Covid-19 Bocor, Pengamat: Perlu Dilakukan Audit Digital Forensic)
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting. "Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya. Jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," tutur Johnny di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06/2020).
(Baca juga: Jokowi Klaim Selalu Pakai Data Sains untuk Kebijakan Penanganan Covid-19)
Johnny menjelaskan, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Menurutnya, data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan. "Tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.
(Baca juga: 230 Ribu Data Covid-19 Bocor, Pengamat: Perlu Dilakukan Audit Digital Forensic)
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting. "Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya. Jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," tutur Johnny di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06/2020).
(Baca juga: Jokowi Klaim Selalu Pakai Data Sains untuk Kebijakan Penanganan Covid-19)
Johnny menjelaskan, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Menurutnya, data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan. "Tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.
Lihat Juga :