Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik

Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Pasal 107c
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun,-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan-dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

(Baca: Soal RUU HIP, Hanya Menunda Justru Potensial Picu Konflik Horizontal)

Pasal 107d
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau_ mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 107e
”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun):
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atas dalam segala bentuk danperwujudannya; atau_
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved