Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik

Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Pasal 107c
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun,-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan-dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

(Baca: Soal RUU HIP, Hanya Menunda Justru Potensial Picu Konflik Horizontal)

Pasal 107d
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,tulisan dan atau melalui media apapun-menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau_ mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 107e
”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun):
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atas dalam segala bentuk danperwujudannya; atau_
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)