Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik
Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Fickar membeberkan ketentuan-ketentuan enam pasal dalam UU No 27 tahun 1999 yang memuat perlindungan terhadap Pancasila. ”Peraturan ini menambahkan enam ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, yaitu Pasal 107a sampai 107f,” katanya.
Berikut bunyi enam pasal tambahan dalam KUHP:
Pasal 107a
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
(Baca: Tak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dicabut)
Pasal 107b
”Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Berikut bunyi enam pasal tambahan dalam KUHP:
Pasal 107a
”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
(Baca: Tak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dicabut)
Pasal 107b
”Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Lihat Juga :