Lanjutkan RUU HIP Berpotensi Masuk Kualifikasi Pidana Politik

Senin, 29 Juni 2020 - 15:47 WIB
loading...
Lanjutkan RUU HIP Berpotensi...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) tak perlu dilanjutkan. Sebab pembahasan lebih lanjut justru berisiko melakukan pelanggaran pidana lantaran substansi isi RUU tersebut.

Menurut Fickar, Reformasi 98 salah satunya melahirkan UU No.27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. UU ini menambahkan enam pasal baru dalam KUHP.

Dia mengatakan, UU yang bertujuan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara ini mengkualifikasikan bahwa tindakan dan usaha mengubahnya sebagai kejahatan politik dan kejahatan terhadap ideologi negara.

"Karena itu pula meneruskan RUU HIP hanya buying time karena substansi RUU HIP justru bertendensi mengubah Pancasila," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (29/6/2020).

(Baca: Jika RUU HIP Dilanjutkan Dinilai Bisa Memicu Gejolak Lebih Besar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved