Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Regulasi lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”. Selain itu juga melanggar Pasal 51 huruf l dan m yaitu “melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat dan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida”.

Langkah yang Harus Ditempuh
Adanya kekosongan regulasi terkait robot trading, mendorong munculnya praktik penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam penjualan aplikasi robot trading di mana ditemukan beberapa perusahaan yang terdaftar mempunyai izin usaha sebagai sekolah komputer. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan perlu menyusun kebijakan terkait mekanisme penggunaan alat bantu seperti robot trading dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Regulasi khusus mengenai izin pendistribusian software robot trading juga perlu dibuat guna mencegah pelaku usaha melakukan tindak kecurangan dengan menjual robot trading fiktif ataupun menjual dengan menggunakan skema piramida yang dapat merugikan konsumen. Lebih lanjut, pembinaan dan pengawasan secara berkala perlu terus ditingkatkan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin dalam mendistribusikan software robot trading dan memastikan barang yang dipasarkan memiliki nilai manfaat sesuai klaim pelaku usaha kepada konsumen.

Masalah lainnya yang kemudian terus menjadi perhatian adalah belum adanya mekanisme pengembalian dana masyarakat korban investasi ilegal. Ke depannya, diperlukan upaya hukum dari pemerintah di dalam memulihkan hak konsumen yang mengalami fraud akibat dari investasi trading binary/ binary option melalui pendekatan perspektif tindak kejahatan ekonomi dengan berpedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan.

Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami konsep dan risiko investasi pada produk–produk keuangan, seperti robot trading dan trading binary/binary option agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap robot trading dan binary option dapat terwujud apabila ketiga aspek seperti aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan oleh Bappebti, dan aspek keperdataan serta regulasi penggunaan robot trading telah terpenuhi.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Beauty Matchmaking 2026,...
Beauty Matchmaking 2026, Otto Media Perkuat Koneksi Brand Kecantikan-Kreator Konten
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Rekomendasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved