Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Permasalahan di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan binary option maupun robot trading semakin massif karena didukung dengan munculnya para afiliator sekaligus influencer yang memperkenalkan instrumen tersebut. Pada binary option, afiliator bertindak sebagai trader untuk memanipulasi dan menipu pengguna. Afiliator yang bertindak sebagai trader dengan cara tersebut telah menyebabkan kerugian yang besar. Diketahui bahwa untuk setiap kerugian yang diderita oleh pengguna binary option, afiliasi yang bersangkutan akan mendapatkan 70% porsi dari jumlah awal yang diinvestasikan oleh pengguna tersebut melalui binary option. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, korban robot trading dan binary option telah mencapai lebih dari 30.000 orang dengan kerugian mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Ini mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran laman investasi ilegal. Sepanjang 2022, sudah ada sekitar 78 tindakan yang dilakukan, sebanyak 68 website diblokir, 9 pemblokiran halaman media sosial, dan 1 penghentian kegiatan.

Berkaitan dengan binary option, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa pengoperasian binary option tidak memiliki legalitas di Indonesia dan tidak ada lisensi yang telah atau akan dikeluarkan untuk platform binary option. Pengoperasian instrumen trading binary/ binary option telah melanggar ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP karena memiliki sistem pengoperasian seperti perjudian dalam proses trading-nya sehingga dikategorikan sebagai investasi ilegal.

Praktik ilegal binary option umumnya dianggap sebagai tantangan yang signifikan di Indonesia. Di sisi lain, regulasi untuk penggunaan robot trading dalam berinvestasi belum diatur oleh pemerintah dikarenakan teknologi bersifat eksponensial, sehingga regulasi yang dibuat oleh pemerintah sulit mengejar perkembangan teknologi. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dibuat setelah adanya kejadian/kasus yang terjadi sehingga bersifat represif bukan preventif.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, belum dicantumkan mekanisme penggunaan robot trading dan trading binary/ binary option dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Di dalam pemasaran aplikasi robot trading kepada masyarakat, pelaku usaha menggunakan skema piramida serta menjanjikan keuntungan yang belum pasti kepada masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan aturan hukum khususnya pada UUPK Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Beauty Matchmaking 2026,...
Beauty Matchmaking 2026, Otto Media Perkuat Koneksi Brand Kecantikan-Kreator Konten
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved