Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Permasalahan di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan binary option maupun robot trading semakin massif karena didukung dengan munculnya para afiliator sekaligus influencer yang memperkenalkan instrumen tersebut. Pada binary option, afiliator bertindak sebagai trader untuk memanipulasi dan menipu pengguna. Afiliator yang bertindak sebagai trader dengan cara tersebut telah menyebabkan kerugian yang besar. Diketahui bahwa untuk setiap kerugian yang diderita oleh pengguna binary option, afiliasi yang bersangkutan akan mendapatkan 70% porsi dari jumlah awal yang diinvestasikan oleh pengguna tersebut melalui binary option. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, korban robot trading dan binary option telah mencapai lebih dari 30.000 orang dengan kerugian mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Ini mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran laman investasi ilegal. Sepanjang 2022, sudah ada sekitar 78 tindakan yang dilakukan, sebanyak 68 website diblokir, 9 pemblokiran halaman media sosial, dan 1 penghentian kegiatan.

Berkaitan dengan binary option, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa pengoperasian binary option tidak memiliki legalitas di Indonesia dan tidak ada lisensi yang telah atau akan dikeluarkan untuk platform binary option. Pengoperasian instrumen trading binary/ binary option telah melanggar ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP karena memiliki sistem pengoperasian seperti perjudian dalam proses trading-nya sehingga dikategorikan sebagai investasi ilegal.

Praktik ilegal binary option umumnya dianggap sebagai tantangan yang signifikan di Indonesia. Di sisi lain, regulasi untuk penggunaan robot trading dalam berinvestasi belum diatur oleh pemerintah dikarenakan teknologi bersifat eksponensial, sehingga regulasi yang dibuat oleh pemerintah sulit mengejar perkembangan teknologi. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dibuat setelah adanya kejadian/kasus yang terjadi sehingga bersifat represif bukan preventif.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, belum dicantumkan mekanisme penggunaan robot trading dan trading binary/ binary option dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Di dalam pemasaran aplikasi robot trading kepada masyarakat, pelaku usaha menggunakan skema piramida serta menjanjikan keuntungan yang belum pasti kepada masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan aturan hukum khususnya pada UUPK Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Dukung Presiden Prabowo...
Dukung Presiden Prabowo Bereskan BEI, GPA Minta Polri Usut Tuntas Oligarki Pasar
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved