KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:06 WIB
loading...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono (Soker). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya, serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA), selaku pihak pemberi suap. Kemudian, dua pihak penerima suap yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare Abdul Rahman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).



Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.



Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ujar Asep.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)